Sukses

Segmen 2: Deponering Samad-Widjojanto hingga Kasus Yasin Limpo

Kejagung resmi melakukan Deponering Samad-Widjojanto. Sementara Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai mengaku ditipu dalam kasus Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung secara resmi melakukan Deponering atau mengesampingkan perkara yang melibatkan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. KPK mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menghentikan kasus keduanya.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii, mengaku telah ditipu sekaligus menjadi korban kasus suap kepada anggota komisi 7 DPR Dewi Yasin Limpo.