Sukses

Sebelum Tewas, Pelayan Kafe Pulo Gebang dan Pacar Berebut Ponsel

Cornelius kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pria terduga pembunuh waitress atau pelayan kafe Yati Nurhayati atau Riska di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, akhirnya diringkus polisi.

Pelaku yang bernama Cornelius ini ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Metro Cakung di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 3 Maret 2016 malam.

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budiono mengatakan, dugaan motif Cornelius membunuh Yati karena cemburu. Keduanya sempat cekcok dan saling pukul di kontrakan perempuan 26 tahun itu, sebelum terjadi pembunuhan.

"Sempat saling pukul dan cekik-cekikan, dan saat itu pelaku Cornelius mencekik korban Yati sampai meninggal dunia," kata Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Agung menjelaskan, cekcok diduga diawali rebutan ponsel baru milik Yati. Cornelius yang mengklaim sebagai pacarnya, curiga dan cemburu karena Yati dianggap memiliki pria idaman lain.


Apalagi, lanjut Agung, ibu 1 anak itu ngotot tak mau memperlihatkan ponselnya. "Tersangka melihat korban memiliki HP baru merek Nevian. Kemudian tersangka ingin banget melihat handphone korban dan isinya. Namun korban melarangnya," pungkas dia.

Cornelius kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, digegerkan dengan penemuan jenazah Yati, yang tewas mengenaskan di kontrakannya, Gang Sejahtera, RT 14 RW 17, Selasa 1 Maret lalu.

Saat ditemukan, jenazah Yati hanya mengenakan BH tanpa celana dalam. Di lehernya terdapat luka memar, yang diduga bekas cekikan.



*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

Video Terkini