Liputan6.com, Jakarta - Terpidana illegal logging dan kasus rekening gendut polisi, Labora Sitorus melarikan diri. Dia kabur saat hendak dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kota Sorong ke LP Cipinang, Jumat (4/3/2016).
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti pun menyatakan tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kata dia, hal tersebut bukan wewenangnya.
"Statusnya sudah tahanan, jadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, bukan polisi," tegas Badrodin, di JCC, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Menurut dia, jika Labora ditahan di kantor polisi, baru hal itu menjadi wilayah hukum. Seandainya dia kabur, polisi akan langsung bertindak.
Baca Juga
Terkait Labora saat ini, Badrodin menuturkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang harus bertanggung jawab. "Yah tanya Menkumham, bisa kabur dari tahanan bagaimana caranya," ujar Badrodin.
Labora yang dihukum 15 tahun penjara sempat kembali ke rumah dengan alasan sakit. Oleh karena ulahnya, mantan polisi tersebut bakal dipindahkan ke Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berencana membawa dia ke Jakarta untuk menghuni Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Dia sekarang memang sakit. Tapi kemarin tiba-tiba keluar lagi. Alasan dia, untuk alternatif (pengobatan). Tapi kita sudah komunikasi, akan dibawa ke Cipinang. Tapi kita harus hati-hati untuk bertindak," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa 24 November 2015.
"Karena begini, yang bersangkutan di-back up oleh suatu kelompok dan memang ada sekelompok oknum. Tapi oknum gampanglah," imbuh sang menteri.‎