Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 21 dari 33 kasus penyalahgunaan narkoba terungkap sepanjang Januari hingga Februari 2016 oleh Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Barang bukti sabu mendominasi dalam pengungkapan tersebut.
Jajaran Polres Tangsel mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba pada Januari 2016. "Bulan Februari 2016 kemarin pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel mengalami peningkatan 20 persen, menjadi 18 kasus dibanding Januari lalu," ujar Kapolres AKBP Ayi Supardan, Sabtu (5/3/2016).
Ayi menambahkan, pada Februari 2016, Polres Tangsel dapat mengamankan 21 penyalahguna narkoba, baik pengedar maupun pemakai. Dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 231,78 gram‎ dan barang bukti ganja seberat 43,9 gram.
Baca Juga
"Peredaran narkoba di Tangerang Selatan di 2 bulan pertama tahun 2016 ini didominasi peredaran narkoba jenis sabu dan disusul narkoba jenis ganja," kata dia.
Ayi menuturkan, sebagai kota penyangga Ibu Kota Jakarta, Kota Tangsel memang rawan dalam penyalahgunaan narkoba, baik pengedar maupun pemakai. Untuk itu, Polres setempat bertekad bersama jajaran polsek di bawahnya untuk terus melakukan operasi pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba.
Terhadap pengedar narkoba tersebut, dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Sedangkan terhadap korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial," ucap Ayi.
Advertisement
Â
*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV, dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.