Sukses

Tommy Soeharto Ditangkap

Terpidana 18 bulan Kasus Ruilslag Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti Hutomo Mandala Putra ditangkap polisi di kawasan Bintaro, Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta: Terpidana Kasus Ruilslag Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti Hutomo Mandala Putra ditangkap polisi di Jalan Maleo II Nomor 9, Sektor IX Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu (28/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inpektur Jenderal Polisi Sofjan Jacoeb, keberhasilan penangkapan putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini menunjukkan betapa Polri serius menangkap Tommy.

Beberapa waktu silam, Mahkamah Agung mengukuhkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan Tommy dihukum 18 bulan dan denda Rp 10 juta [baca: Tommy Dihukum 18 Bulan dengan Denda Rp 10 Juta]. Tommy pun mengajukan Peninjauan Kembali kepada MA. Hal tersebut justru ditindaklanjuti dengan keputusan yang bertolak belakang dengan yang diinginkan masyarakat, yaitu MA mengabulkan PK Tommy [baca: MA Mengabulkan PK Tommy Soeharto].

Sayangnya, meski keputusan tersebut menguntungkan Tommy, namun ia malah buron. Tercatat, tiga kali kesempatan yang diberikan Kejaksaan Negeri Jaksel agar ia menandatangani eksekusi PK MA berlangsung tanpa hadirnya Tommy. Dengan begitu, status terpidana bagi putra bungsu mantan Presiden soeharto tersebut tetap melekat [baca: PK Tommy Soeharto Tak Dapat Dieksekusi]. Selain itu, dalam masa buronnya, Tommy juga sempat dikait-kaitkan dengan kasus peledakan di sejumlah daerah di Indonesia dan kasus tewasnya Hakim Agung Syafiuddin [baca: Hakim Agung Syafiuddin Tewas Ditembak].(SID/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini