Liputan6.com, Jakarta - Siswi SMKÂ di Jakarta Selatan yang sempat hilang, NPJ, akhirnya kembali ke pihak keluarga. Usut punya usut, dia rupanya dibawa kabur sang pacar.
"Pacarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Metro Pasar Minggu Komisaris Zaky Alkazar Nasution, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (8/3/2016).
Sang kekasih diketahui masih berusia sama dengan NPJ. Namun dia masih duduk si bangku SMP.
"Pengakuannya, dia pernah tidak naik kelas sekali," kata Zaky.
Baca Juga
Zaky menyatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau melarikan perempuan di bawah umur. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara bagi pelaku yang membawa anak di bawah umur tanpa dikehendaki orangtua atau wali.
Atau, ancaman 9 tahun bagi pelaku yang membawa anak di bawah umur tanpa persetujuan orangtua dengan tipu daya, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Zaky mengatakan, karena tersangka masih di bawah umur, maka penyidikan dibedakan dengan orang dewasa. "Nanti kita akan minta pendampingan Dinsos (Dinas Sosial) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)," beber Zaky.
NPJ dilaporkan hilang Minggu 6 Maret 2016. Saat itu, NPJ berpamitan untuk ke rumah temanSMP-nya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Satu jam berselang, NJP mengirimkan pesan singkat ke orangtuanya dan mengabarkan dirinya dibawa seorang perempuan tidak dikenal.