Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengungkapkan, Manajer Senior Peralatan PT Pelabuhan Indonesia II Hariyadi Budi Kuncoro (HBK) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Perbuatan melawan hukum HBK telah nyata, sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Baca Juga
Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap adik mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu telah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Keputusan gelar bahwa penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti," ucap Agung.
Haryadi menyusul bekas Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah merampungkan audit investigatif atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Wakil Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengaku pihaknya sudah menerima hasil audit dari BPK. Total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.
"BPK RI telah mengirimkan hasil audit investigatif perkara Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobil Crane sebesar Rp 37.970.277.778," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.
Â
Advertisement
***Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini.