Liputan6.com, Jakarta - 3 Mantan pembantu rumah tangga (PRT) Anggota Komisi IV DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz bersaksi di sidang Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI beberapa waktu lalu. Pada kesaksiannya, mereka mengaku diperlakukan serupa dengan Toipah, yaitu dianiaya.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Ratna Batara Munti yang juga pengacara Toipah. Dia mengungkapkan istri Ivan diduga turut menindas Toipah.
"Di sidang Panel MKD kemarin hadir 3 orang korban. Ada banyak fakta-fakta yang belum terungkap antara lain istri IH ikut terlibat dari pengakuan korban. Dan juga menyimpan magic jar sehingga korban (Toipah) tidak bisa makan selama 2 hari dan mengeruk tong sampah," jelas Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Baca Juga
Dia juga menyayangkan pernyataan penasihat hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma. Dia mengatakan memar di tubuh Toipah lantaran jatuh dari tangga. Dia mengatakan hal tersebut adalah kebohongan publik.
Menurut dia, Toipah diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi dari Ivan serta istrinya selama bekerja.
"(Toipah) Juga mengaku disiram air panas, diinjak punggungnya, diinjak kepalanya dan untuk di lift berapa kali ditonjok kupingnya hingga sampai sekarang kesulitan mendengar. jadi bukan sama sekali jatuh dari tangga," ujar Ratna.
Dia pun meminta MKD bersikap adil dan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anak Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz itu, "Harusnya sanksi hukumnya harus tegas dan dipecat."
Advertisement