Sukses

Akbar Tandjung: Munaslub Golkar Tak Boleh Ditunda Lagi

Golkar bisa 'remuk' jika pelaksanaan Munas rekonsiliasi dua melewati batas waktu Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mendorong Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar segera dilaksanakan. Ia meminta, Munas digelar sebelum bulan Juli 2016.

Menurut Mantan Ketua DPR ini, partainya bisa 'remuk' jika pelaksanaan Munas rekonsiliasi dua melewati batas waktu Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Aburizal Bakrie dan Agung Laksono kan sepakat, munas rekonsiliasi digelar pada 27 Mei 2016. Munas nggak boleh ditunda lagi. Golkar bisa tambah kacau (internal Golkar) kalau mundur," tegas Akbar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2016).

Akbar menilai, waktu ideal untuk menggelar Munas rekonsiliasi adalah akhir April 2016 atau sebelum bulan suci Ramadhan. Namun, ia mengaku, tak akan mempersoalkan jika munas digelar pertengahan Mei atau Juni tahun ini.

"Yang penting, tidak lebih dari bulan Juni," tegas dia.

 



Jika munas rekonsiliasi tak terlaksana sebelum Juni 2016, lanjut Akbar, Golkar tidak akan siap menghadapi pilkada serentak Tahun 2017. Golkar akan mengulang sejarah kekalahan telak dalam perhelatan pilkada serentak.

"Jangan seperti pilkada kemarin. Urutan partai-partai yang memperoleh suara nasional paling tinggi, Golkar itu nomor 9. Bayangkan itu," keluh Akbar.

Karenanya, Akbar meminta, kesepakatan pelaksanaan Munas dijalankan secara konsisten, yakni menjaga semangat rekonsiliasi.

"Munas rekonsiliasi merupakan momentum menyatukan seluruh kader Golkar yang mengalami konflik hampir dua tahun," kata dia.

Meski begitu, Akbar tak menepis keberadan keputusan Mahkamah Agung (MA). Namun, kata dia, bila putusan MA dibawa ada dua masalah, yaitu apakah disetujui Kemenkumhan dan apakah memenuhi semangat rekonsiliasi.

"Saya menilai, kalau itu yang dibawa, tidak memenuhi semangat rekonsiliasi," tandas Mantan Ketua Umum Partai Golkar tahun 1998-2004 ini