Sukses

Kirim SMS Ancaman ke Menteri Yuddy, Tenaga Honorer Ditangkap

Kalaupun yang bersangkutan diketahui belakangan berprofesi sebagai tenaga honorer, itu baru terungkap setelah ditangkap polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengirim pesan singkat (SMS) yang mengancam keselamatan jiwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan keluarga, dilaporkan kepada polisi.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta.

Dia mengatakan, sekitar bulan Desember 2015 sampai Februari 2016, ada orang yang mengirimkan SMS ancaman berulang kali kepada nomor handphone pribadi Yuddy Chrisnandi.

"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulang kali sejak bulan Desember 2015. Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa Pak Yuddy dan keluarga. Karena teror itu sudah keterlaluan, maka dilaporlan ke polisi oleh Sekpri beliau pada 28 Februari 2016," ungkap Herman di Jakarta, Rabu (9/3/2016).

Setelah dilaporkan, Tim Cybercrime Polda Metrojaya melakukan pendalaman dan penyelidikan. Akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan ditangkap.

"Polisi sudah mengamankan terduga pengirim SMS ancaman tersebut. Inisialnya M (38 tahun), warga Ketanggung, Brebes, Jateng," ujar Herman.

 

Dia menegaskan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan latar belakang maupun profesi yang bersangkutan.

"Pada saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni Saudara Reza Fahlevi maupun Pak Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan. Yang dilaporkan adalah adanya ancaman yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya," tutur Herman.

Kalau pun yang bersangkutan diketahui belakangan berprofesi sebagai tenaga honorer, ungkap Herman, itu baru terungkap setelah ditangkap polisi. Karena itu Herman meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.

Tuduhan yang disangkakan kepada terduga, adalah Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) ITE dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP.

"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana," pungkas Herman.

Video Terkini