Sukses

VIDEO: Sudah Dibongkar, Vila Liar di Puncak Dibangun Kembali?

Menurut data Forest Watch Indonesia pada Maret 2015, dari 27 bangunan yang dibongkar di Kecamatan Cisarua, 4 di antaranya dibangun kembali.

Liputan6.com, Cianjur - Ratusan bangunan sudah dibongkar petugas di kawasan Puncak karena tidak memiliki izin. Kawasan Puncak yang ada di wilayah Kabupaten Bogor dan Cianjur merupakan daerah resapan air, sehingga banyak titik yang tidak boleh didirikan bangunan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (10/3/2016), untuk membantu Pemkab Bogor menertibkan vila ilegal, Pemrpov DKI mengucurkan dana miliaran rupiah. Namun pembangunan di kawasan wisata itu tidak terbendung.

Menurut data Kementerian Negara Lingkungan Hidup di Kecamatan Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat saja, pada tahun 2000 masih terdapat 4.918 hektare hutan lindung. Tahun 2015 jumlah ini berkurang 74 persen menjadi 1.265 hektare. Sementara kawasan permukiman bertambah 44 persen.

Banyak vila yang dimiliki oleh orang berduit seperti artis hingga pejabat tinggi pemerintah, polisi dan TNI, sudah dibongkar. Pada tahun 2013 saja sebanyak 231 vila dibongkar dari total 800 vila ilegal. Namun, ada dugaan sejumlah vila yang sudah dibongkar dibangun kembali pemiliknya.

Menurut data Forest Watch Indonesia pada Maret 2015, dari 27 bangunan yang dibongkar di Kecamatan Cisarua, 4 di antaranya dibangun kembali.

Pembangunan vila yang menjamur dituding menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan di kawasan Puncak. Kerusakan alam di tempat itu menyebabkan air yang seharusnya meresap, dengan cepat mengalir dari hulu dan memicu banjir di kawasan hilir Sungai Ciliwung seperti Ibu Kota Jakarta.