Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik mencampur bumbu dapur dengan pemutih baju di Pergudangan Kosambi Permai, Tangerang, Banten. Beragam zat kimia disita petugas saat penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (15/2/2016). Di lokasi tersebut, aparat menemukan 30 derigen zat kimia hidrogen peroksida (H2O2), dan 14 kilogram zat sodium bicarbonate (NaHCO3).
Zat-zat tersebut diduga digunakan sebagai bahan mencampur ketumbar dan lada agar terlihat lebih putih dan bersih.
Baca Juga
"Kami coba konfirmasi kepada saksi ahli di Kementerian Pertanian bahwa ambang batasnya 0,03 miligram. Sedangkan yang terkandung dalam lada maupun ketumbar tersebut 7,5 miligram dan 0,5 miligram. Jadi jauh di atas ambang batas yang telah ditentukan," jelas Kepala Subdit Indag Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Ia menjelaskan, lada dan ketumbar yang dicampur zat kimia dengan takaran berlebihan dapat memberi dampak buruk bagi kesehatan. Dalam jangka pendek seseorang dapat menderita gangguan lambung seperti iritasi dan perut kembung. Sementara konsumsi dalam jangka waktu panjangnya dapat menyebabkan kanker.
"Dikhawatirkan apabila ini dikonsumsi dalam jumlah yang cukup oleh masyarakat, ini akan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan, jangka pendek maupun jangka panjang. Apakah iritasi di bagian lambung, perut kembung yang sifatnya ringan atau kalau sampai ambang batas sering dikonsumsi itu bisa mengakibatkan sakit yang serius," terang Agung.
Agung menerangkan, H2O2 biasa digunakan untuk menghilangkan jamur, memutihkan gigi, memutihkan pakaian, bahkan membuat roket. Zat tersebut dilarang keras dicampurkan ke dalam penganan. Sedangkan NaHCO3 boleh digunakan untuk bahan pangan dengan catatan tak melebihi ambang batas atau takaran.
"Kalau hidrogen peroksida sering digunakan untuk antijamur, bleaching, pemutih gigi kemudian untuk pemutih pakaian atau untuk industri digunakan untuk pembuatan senyawa roket, senyawa tersebut tidak boleh sama sekali digunakan untuk tambahan pangan. Namun sodium bicarbonate itu masih boleh tapi ada ambang batasnya," kata Agung.
Usai menggeledah, polisi menetapkan pemilik pabrik berinisial E sebagai tersangka. Pria 44 tahun itu mengaku mencampurkan 8 ons NaHCO3 dan 20 kilogram H2O2 setiap kali memproduksi 500 kilogram lada. Usai dicampur, lada didiamkan selama 2 hari sehingga kotoran yang menempel lepas.
Setelah kotoran lepas, lada dianginkan dengan kipas lalu dikemas dalam karung 25 kilogram dan diedarkan di Jabodetabek, Cirebon, Jawa Tengah, Banten dan Lampung. Polisi menjerat pengusaha rempah berbahaya itu dengan Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.