Sukses

MAKI Tunggu Keseriusan KPK Lanjutkan Megaskandal Century

MAKI menilai siapapun pejabat Bank Indonesia yang terlibat penetapan Century sebagai bank gagal harus ikut terjerat, termasuk Boediono.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti menghentikan penyelidikan terkait kasus korupsi Bank Century.

Pada pertimbangannya, hakim tunggal Martin Ponto Bidara mengatakan tidak ada bukti komisi antirasuah itu menghentikan penyelidikan.

Sebelumnya, MAKI menilai siapapun pejabat Bank Indonesia yang terlibat penetapan Century sebagai bank gagal harus ikut terjerat, termasuk mantan Wakil Presiden Boediono. Terlebih dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Budi Mulya, ada nama Boediono.

Mereka pun khawatir kasus tersebut berhenti di Budi Mulya. Namun Martin menjelaskan, KPK baru menerima salinan putusan MA pada 5 Januari 2016. Sedangkan untuk mengusut megaskandal tersebut tidak mudah.

"Dalam KUHAP dan UU Tindak Pindana Korupsi memang menghendaki proses penyelidikan dilakukan segera dan secepatnya. Tetapi termohon (KPK) baru menerima 5 Januari 2016, salinan putusan tersebut. Tapi makna segera itu tergantung kasuistiknya. Karena setiap perkara berbeda-beda," ujar hakim Martin di PN Jaksel, Kamis (10/3/2016).

Menurut dia, untuk menyelidiki peran Boediono, KPK harus memulai proses baru.

Martin menjelaskan, "Putusan MA tidak otomatis untuk perkara lainnya. Jadi harus dimulai proses baru, surat baru (sprindik). Apalagi belum ada dinyatakan penyelidikan karena termohon masih mendalami dan menganalisa. Bagaimana bisa menghentikan penyelidikan yang belum dimulai."

Mendengar penjelasan hakim, Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman menyampaikan akan menunggu keseriusan KPK dalam 3 bulan setelah putusan praperadilan. Bila belum, maka akan kembali dengan gugatan baru.

"Apabila tidak dilakukan penyelidikan, akan ada gugatan baru dalam kurun waktu 3 bulan. Jadi siap-siap saja," ujar Boyamin.

Hakim Martin pun mengatakan, "Silakan, itu adalah hak saudara sebagai warga negara."