Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Selasa 8 Maret lalu melakukan rapat panel, membahas kasus yang menjerat anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, karena diduga telah menganiaya pembantu rumah tangga (PRT).
Terkait dugaan kekerasan yang dilakukan Ivan kepada T pada Senin 29 Februari 2016 malam, MKD telah memanggil 3 mantan PRT yang pernah bekerja di rumah Ivan yaitu T, M, dan E.
Hari ini, MKD kembali menggelar rapat panel. Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat kali ini membahas tentang hasil-hasil yang telah digali sebelumnya.
"Rapat hari ini panel bersidang tentang hasil-hasil yang sudah digali sebelumnya. Kemudian dapatkan informasi dan masukan, serta bukti tambahan dari Polda pada saat kunjungan beberapa hari lalu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, hari ini ada beberapa yang dimintai keterangan. Namun, materi sidang tidak bisa dibuka ke publik.
"Jadi pada hari ini ada beberapa yang kemudian diminta keterangan. Namun seperti biasa materi tidak bisa kita buka ke publik," ujar Dasco.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyebutkan, MKD akan menjadwalkan pemanggilan Ivan, setelah mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya.
"Nanti akan ada jadwal (panggil Ivan) dari panel. Nanti ketika mungkin yang bersangkutan (Ivan) diminta keterangan di sidang MKD dan kemudian dimintakan prosedur peminjamannya ke Polda Metro Jaya," papar Dasco.
Dasco menegaskan MKD juga telah memiliki bukti-bukti pelanggaran yang diduga dilakukan Ivan. Namun, tentu saja tidak bisa dibuka ke publik.
"Ada beberapa (bukti), tapi kita enggak bisa buka," tandas Dasco.
Advertisement