Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan dirinya tidak perlu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, sebelumnya dia pernah melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya belum memperbarui, karena menurut undang-undang yang ada, ketika seorang anggota dewan sudah pernah melaporkan LHKPN selama dia masih aktif menjadi anggota DPR, dia tidak punya kewajiban untuk memperbarui itu," ungkap Nasir di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Kecuali, kata dia, jika ada anggota DPR yang telah menjabat kemudian berhenti dan kembali menjabat maka dia wajib melaporkan kekayaannya.
"Jadi kecuali misalnya seorang anggota dalam periode tertentu dia kemudian tidak lagi menjadi sebagai anggota DPR dan kemudian pada periode lainnya dia menjabat, itu seperti itu yang saya pahami," papar Nasir.
Baca Juga
Namun, dia juga menyoroti belum adanya sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya. Selain itu, dia berharap instansi yang menerima laporan kekayaan pejabat negara ini dapat menjaga kerahasiaannya.
"Jangan kemudian dalam tanda kutip di obral atau dimaharkan untuk kepentingan kepentingan tertentu," sambung dia.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendukung adanya sanksi yang akan diberikan oleh KPK apabila ada anggota dewan yang belum lapor LHKPN.
"Sanksi ini bukan sanksi pidana, sanksi ini sanksi administartif barangkali. Tentu bagi saya LHKPN adalah bagian untuk menghadirkan aparatur yang bersih. Saya sependapat tapi sanksinya seperti apa, jangan sanksinya yang justru sanksinya kemudian melanggar HAM," ujar Nasir.