Sukses

KIP Kuliah Jokowi Dinilai Bisa Wujudkan Mimpi Rakyat Kecil Belajar Lebih Tinggi

Program KIP Kuliah era pemerintahan Jokowi ini dinilai bisa membantu generasi muda meraih impiannya untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dinilai menjadi bentuk nyata keberpihakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap masyarakat kurang mampu untuk bisa mengakses pendidikan hingga perguruan tinggi. Hingga saat ini penyaluran KIP terus dilakukan secara merata ke seluruh daerah.

Asisten Administrasi Umum Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Muh Jamil Barambang menuturkan, program KIP Kuliah yang sudah dimulai sejak awal kepemimpinan Presiden Jokowi memberi dampak positif bagi kehidupan masyarakat. Terutama terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi masyarakat kecil di pedesaan.

Berkat program kartu sakti Jokowi ini, kata dia, kini banyak masyarakat telah menuntaskan program wajib belajar 12 tahun. Termasuk juga turut membantu generasi muda dalam meraih impiannya untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.

“Karena KIP ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah, keberpihakkan pemerintah terhadap mahasiswa-mahasiswa yang punya kompetensi akademik baik tapi punya keterbatasan ekonomi,” ucap Jamil dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (20/9/2022).

Lebih lanjut, dia menyebut realisasi program KIP yang tepat sasaran tidak terlepas dari keseriusan dan komitmen pemerintah yang sejak awal dibangun Jokowi. Dukungan besar kerap diberikan Jokowi tiap kali program ini diluncurkan.

Dia menilai, program kartu sakti ini dapat mempercepat target peningkatan pendidikan di Tanah Air. Meski begitu, dia berharap pelaksanaan program KIP Kuliah ini dapat terus dikawal hingga ke pelosok desa.

“Untuk tingkat nasional itu cukup bagus, karena memang yang perlu kita evaluasi kan pada tingkat regional atau daerah,” ucap Jamil menandaskan.

2 dari 2 halaman

DPR Dorong Pendidikan Gratis hingga Kuliah

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendorong pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di Indonesia hingga tingkat perguruan tinggi. Hal itu bisa dimulai dari revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam draf revisi UU Sisdiknas, wajib belajar yang sebelumnya sembilan tahun diubah menjadi 13 tahun atau sampai SMA. Namun Huda mendorong agar wajib belajar diubah menjadi hingga jenjang perguruan tinggi.

"Indeks partisipasi kasar di Indonesia khususnya indeks partisipasi kasar di perguruan tinggi itu masih jauh banget, jadi lulusan SMA kita untuk bisa melanjutkan ke perguruan tinggi itu masih tinggi banget," kata Huda saat berbincang dengan merdeka.com pada Jumat 2 September lalu.

"Karena itu ini hanya akan bisa diintervensi dengan cara kuliah murah, kuliah gratis saya mendorong revisi UU Sisdiknas yang kita bahas supaya Wajar Dikdas (wajib belajar pendidikan dasar) 18 tahun dari 9 tahun, jadi artinya sampai perguruan tinggi nanti gratis hanya dengan itu akses perguruan tinggi bisa kita dorong," sambungnya.

Huda mengungkapkan, Wajar Dikdas 18 tahun ini sedang dikompromikan dengan pemerintah. Rencananya wajib belajar dimulai dari jenjang Paud.

"Anak-anak sudah bisa gratis di PAUD dan kesejahteraan guru-guru PAUD sudah bisa diselesaikan jadi Wajar Dikdas ini akan kita dorong dalam revisi dan ini menjadi penting karena berefek kepada alokasi anggaran, berefek kepada angka partisipasi kasar akan naik setinggi tingginya karena nanti kuliah gratis dengan wajar dikdas 18 tahun," tuturnya.

Huda menjelaskan, skema kuliah gratis bisa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, dia mengakui KIP itu memang belum bisa menutupi biaya secara keseluruhan. Soal besaran anggaranya akan ia susun dalam revisi UU Sisdiknas.

"KIP ini baru bisa mengcover pertahun rata rata 200 ribu padahal jumlah anak muda Indonesia yang kuliah pertahun bisa 1 sampai 2 jutaan," ucapnya.

"Nanti akan kita rencanakan sebagai semangat untuk penggunaan 20 persen anggaran pendidikan kita maunya ada pasal pasal yang mengatur terkait itu, tentu gak sedetil itu, karena mandatori yang sifatnya masih umum nanti di PP nya," tuturnya.