Sukses

Begini Asal Mula Prostitusi Cabe-cabean di Warkop Jagakarsa

Semula hanya ada 2 hingga 3 cabe-cabean yang sering nongkrong di warung tersebut dan dimanfaatkan untuk melayani nafsu pria hidung belang.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polsek Jagakarsa berhasil membongkar praktik prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur yang biasa disebut cabe-cabean di wilayahnya. Setidaknya ada 15 cabe-cabean yang dieksploitasi di sebuah warung kopi di Jalan Timbul IV, Cimpedak, Jaga‎karsa, Jakarta Selatan.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari mengatakan, praktik prostitusi cabe-cabean itu sudah berlangsung selama 2 tahun terakhir. Semua bermula saat pemilik warung yakni Torik Sulistyo (50) bercerai dengan istrinya. Ia kemudian mendirikan warung kopi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Kemudian warung itu sering digunakan beberapa ABG‎ (cabe-cabean) nongkrong di sana," ujar Sri saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Melihat kondisi warungnya yang mulai ramai, niat jahat Torik pun muncul. Menurut Sri, pelaku kemudian memanfaatkan cabe-cabean itu untuk dieksploitasi dan dijual jasa seksualnya kepada pria hidung belang yang ia kenal.

"Mereka enggak setiap hari beroperasi. Jadi ketika ABG itu nongkrong di warung, pelaku menghubungi temannya, 'ada barang baru nih'. Baru transaksi dilakukan," jelas dia.

Semula hanya ada 2 hingga 3 cabe-cabean yang sering nongkrong di warung tersebut dan dimanfaatkan untuk melayani nafsu pria hidung belang. Sejak 2 bulan terakhir, korban terus bertambah hingga 15 orang.

"Jadi ABG yang biasa di sana terus mencari teman. Dua bulan belakangan bertambah banyak. Warungnya juga sudah tidak berfungsi untuk berjualan," ucap Sri.

Warga kemudian resah dengan keberadaan sejumlah ABG yang tidak dikenal di lokasi itu. Mereka lalu melapor ke aparat Polsek Jagakarsa. Setelah dilakukan operasi, polisi menemukan adanya praktik prostitusi anak di bawah umur.

"Itu berawal dari laporan warga. Mereka resah melihat tempat itu sering ada ABG beda jenis nongkrong di situ sampai malam. Khawatir ada pesta miras, narkoba, dan jenis kejahatan lain. Setelah digerebek ternyata kita temukan itu (prostitusi)," beber dia.

Kasus tersebut kini masih didalami aparat Polsek Jagakarsa. Sejauh ini polisi baru menetapkan Torik sebagai tersangka. Sementara 15 korban telah dikembalikan ke keluarganya setelah menjalani sejumlah pemeriksaan psikologis.

Sri mengaku pihaknya belum pernah menerima laporan dari korban terkait kasus prostitusi anak ini. "Sepertinya tidak ada unsur paksaan. Tapi bagaimanapun, pelaku tetap bersalah karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang," pungkas Sri Bhayangkari.

‎Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa memory card berisi foto pelaku dan para korbannya, 2 kondom dan uang tunai Rp 700 ribu.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.