Sukses

Kakek dan Nenek di BSD Laporkan Kematian Anjingnya Karena Sianida

Kakek 59 tahun ini menceritakan, seorang tak dikenal melemparkan potongan ayam ke halaman rumahnya, di BSD, Tangerang, Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Sepasang kakek dan nenek, Antonius Timerman-Felicia Hardojo, melaporkan kasus kematian 2 ekor anjing peliharaan mereka, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Anjing ras Labrador hitam bernama Lady dan Golden Retriever bernama Candy itu tewas, diduga usai memakan potongan ayam goreng yang mengandung racun sianida.

"Yang mati di halaman rumah Labrador black betina, namanya Lady usia 3,5 tahun dan Golden Retriever betina bernama Candy umur setahun," kata Antonius di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Kakek 59 tahun ini menceritakan, seorang tak dikenal melemparkan potongan ayam ke halaman rumahnya, di BSD, Tangerang, Banten. Padahal, anjing mereka bebas berkeliaran.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu 5 Maret lalu. Ia tak curiga dan tak sempat melarang satwa kesayangannya itu memakan potongan ayam. Selang 30 menit, Lady dan Candy mati.

Selain kedua betina, 2 anjing jantannya jenis Beagle bernama Bilbo dan jenis Golden Retriever bernama Yoki juga turut memakan ayam, meski tak sebanyak anjing betina. 2 Anjing pejantan itu pun jatuh sakit dan dalam kondisi kritis di Klinik Satwa Rajanti, Serpong.

"Kurang 30 menit tewas (Lady dan Candy). Yang kritis Yoki usia 2,5 tahun dan Bilbo usianya 3,5 tahun. Mereka jantan. Yoki dan Bilbo dirawat di Rajanti Serpong," jelas Antonius.

Anggota perkumpulan pecinta anjing ini pun penasaran apa yang menimpa anjing-anjing mereka, sehingga meminta dokter untuk menganalisa penyebab kematian dan sakitnya.

Setelah sampel racun dalam cairan tubuh Yoki dan Bilbo dites di laboratorium Balai Penelitian Hewan Bali Feed, petugas menyampaikan jenis racun yang ada di cairan tubuh anjing itu adalah sianida.


"Dari 2 (anjing) yang selamat, kami ada medical record dari Klinik Rajanti yang mengatakan ada zat racun di dalam 2 anjing selamat. Temuan barang bukti ayam beracun diserahkan ke Bali Feed dan positif mengandung sianida," jelas Felicia.

Minta Perlindungan

Modus pembunuhan anjing peliharaan tersebut membuat Antonius dan Felicia dirundung ketakutan dan kekhawatiran, menebak-nebak motif atau latar belakang si pelempar ayam melakukan perbuatan keji ini. Mereka lalu memutuskan membuat laporan ke polisi karena merasa tak aman.

"Apakah pure kebencian terhadap anjing atau ada maksud lain terhadap pemilik? Jadi kami melaporkan selain kejahatan terhadap anjing dan pelanggaran kesejahteraan hewan, kami juga minta perlindungan," tandas Felicia.

Pengaduan pasangan ini didampingi penasihat hukumnya Sri Hendarianto dan diterima petugas SPKT dengan nomor LP:Lp/1168/III/2016/PMJ/ Dit Reskrimum.

Antonius dan Felicia berharap polisi segera mengungkap pembunuh anjing mereka, karena dikhawatirkan pelaku sebenarnya mengincar harta benda atau nyawa mereka.

"Dulu sempat ada kasus dimana ada modus anjing diracuni dulu, setelah anjing mati beberapa minggu kemudian, rumah pemilik itu dirampok. Kami ada kekhawatiran ada modus itu. Kami juga minta ada pengamanan," tutur Felicia.

Dalam laporan polisi, tertera pasal penganiayaan terhadap satwa berpemilik, yaitu Pasal 302 dan atau Pasal 406 KUHP.