Sukses

Diduga Memeras, 3 Pegawai Pajak Jadi Tersangka di KPK

Selain meresahkan masyarakat, kasus ini juga masuk ranah kewenangan KPK sesuai Pasal 11 Undang-Undang KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 pegawai Pelayanan Pajak Pratama III Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai tersangka atas dugaan menerima uang Rp 75 juta, yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap perusahaan PT Edmi Meter Indonesia (EDMI).

Ketiga orang itu, adalah Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, meski nilai nominalnya kecil, lembaganya mempunyai pertimbangan lain, sehingga menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Selain meresahkan masyarakat, kasus ini juga masuk ranah kewenangan KPK sesuai Pasal 11 Undang-Undang KPK. Sebab, 3 orang itu adalah pemeriksa pajak.

"Salah satu dasar pertimbangan KPK dalam melakukan penindakan, yaitu meresahkan masyarakat," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

 


Bukan hanya itu, kasus ini merupakan bagian dari fokus KPK di sektor penerimaan keuangan negara.

"Ini upaya KPK, dimana tidak hanya berfungsi untuk menindak jadi ke depan akan ada sinergi antara penindakan dan pencegahan di sektor penerimaan keuangan negara, dan ini prioritas KPK dalam renstra yang telah disusun," jelas Priharsa.

Dia pun mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2014. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berstatus penyidikan.

Karena itu, diharapkan dengan adanya kasus tersebut, dapat dijadikan momentum dalam mengajak pengawasan internal dari lembaga dan kementerian.

"Agar lebih mengawasi operasional yang ada di lembaga masing-masing, sehingga perencanaan bisa terlaksana dengan baik. Termasuk pengawasan bila ada oknum yang lebih baik," tutup Priharsa.

Video Terkini