Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan 3 narkotika jenis baru atau yang biasa disebut dengan new psychoactive substances (NPS). Dengan ditemukannya 3 NPS tersebut, saat ini Laboratorium BNN telah mengidentifikasi 41 Narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia.
"NPS yang ditemukan BNN adalah AB-PINACA, THJ-2201, dan THJ-018. Ketiga Narkotika jenis baru tersebut merupakan zat yang diambil dari sampel tembakau yang distimulan oleh zat synthetic cannabinoid," kata Humas BNN Slamet Pribadi melalui pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (12/3/2016).
Efek yang ditimbulkan dari zat tersebut adalah halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic.
Dampak dari efek halusinogen yakni dapat menyebabkan seseorang melihat warna acak, pola, peristiwa, dan bahkan bisa melihat sesuatu yang tidak ada seolah adalah nyata.
Halusinogen menimbulkan halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran, dan dapat menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga menyebabkan seluruh perasaan dapat terganggu.
Advertisement
Baca Juga
Dari penemuan ini, maka jumlah NPS yang berhasil diidentifikasi oleh BNN adalah sebanyak 41 NPS. Namun, baru 18 NPS yang sudah masuk di dalam daftar lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 13 Tahun 2014.
Di dunia, seperti dilansir oleh UNODC melalui early warning advisory (EWA) on New Psychoactive Substances, Vol. 7, pada Februari 2016, yang ditayangkan pada portal resmi www.unodc.org, situasi perkembangan NPS hingga Desember 2015 telah berhasil diidentifikasi sebanyak 643 NPS dari lebih 100 negara, dan yang terbanyak adalah sintetis dari cannabinoid.
Saat ini NPS yang beredar di pasaran, zat utamanya banyak dimodifikasi dari struktur kimia phenethylamine, synthetic cannabinoid, dan synthetic cathinones dalam berbagai bentuk dan jenis zat yang sama.