Liputan6.com, Jakarta: Rapat paripurna DPR memutuskan membatalkan dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berasal dari internal BPK. Rapat juga mengajukan dua calon dari anggota DPR. "Diputuskan untuk mengajukan dua calon yang meraih suara terbanyak berikutnya, yaitu T. Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa," kata Ketua DPR Agung Laksono ketika memimpin rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (29/9).
Seperti dilansir ANTARA, Mahkamah Agung dalam pendapat hukumnya menyatakan calon dari lingkungan BPK sebenarnya tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Namun MA juga menyatakan penentuan calon anggota BPK sepenuhnya kewenangan DPR.
Dalam rapat paripurna DPR pada 14 September 2009, DPR hanya meneruskan lima calon anggota BPK dari tujuh calon anggota yang terpilih melalui voting untuk diajukan kepada Presiden. Sementara untuk dua calon lainnya harus meminta fatwa MA. Kedua calon terpilih itu adalah Dharma Bakti (saat ini Sekjen BPK) dan Gunawan Sidauruk (Kepala BPK Perwakilan Bandung, Jawa Barat).
Sementara lima calon anggota BPK yang sudah diterima sebelumnya adalah Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Taufiqurrahman Ruki. Mereka akan menggantikan anggota BPK lama yang akan berakhir masa tugasnya 19 Oktober 2009 [baca: DPR Tetapkan Tujuh Anggota BPK Baru].(ZAQ/ANS)
Seperti dilansir ANTARA, Mahkamah Agung dalam pendapat hukumnya menyatakan calon dari lingkungan BPK sebenarnya tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Namun MA juga menyatakan penentuan calon anggota BPK sepenuhnya kewenangan DPR.
Dalam rapat paripurna DPR pada 14 September 2009, DPR hanya meneruskan lima calon anggota BPK dari tujuh calon anggota yang terpilih melalui voting untuk diajukan kepada Presiden. Sementara untuk dua calon lainnya harus meminta fatwa MA. Kedua calon terpilih itu adalah Dharma Bakti (saat ini Sekjen BPK) dan Gunawan Sidauruk (Kepala BPK Perwakilan Bandung, Jawa Barat).
Sementara lima calon anggota BPK yang sudah diterima sebelumnya adalah Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Taufiqurrahman Ruki. Mereka akan menggantikan anggota BPK lama yang akan berakhir masa tugasnya 19 Oktober 2009 [baca: DPR Tetapkan Tujuh Anggota BPK Baru].(ZAQ/ANS)