Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang gugatan praperadilan terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga Jakarta, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menangani kasus tersebut.
"Iya ada (permohonan praperadilan soal kasus RS Sumber Waras). Rencananya digelar hari ini," ujar Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi Liputan6.com di ‎Jakarta, Senin (14/3/2016).
Gugatan praperadilan yang diajukan pada 11 Februari 2016 itu telah terdaftar dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. Sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Tursina Aftianti dan Panitera Pengganti Dugo Prayogo.
‎Ada 2 LSM dan 3 warga Jakarta yang mengajukan gugatan ini, yakni Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawalan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Mayjen Purnawirawan TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin.
Baca Juga
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, permohonan sidang praperadilan diajukan terkait proses penyelidikan kasus oleh KPK yang dianggap lamban. Padahal, KPK sudah menerima laporan adanya kerugian negara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Gugatannya terkait pembelian lahan RS Sumber Waras yang berdasar audit BPK terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Namun oleh KPK tidak segera diproses perkaranya," ucap Boyamin.
‎Padahal, kata dia, kasus tersebut sudah bergulir sejak era kepemimpinan Taufiequrachman Ruki cs di KPK. Namun hingga kini, KPK belum menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Ini kan sepertinya KPK itu enggak gentle. Kan sudah ‎dapat laporan hasil audit dari lembaga sekelas BPK, harusnya KPK tegas. Ada korupsi atau tidak, penyelidikan dihentikan atau dilanjutkan," tandas Boyamin.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK pada Selasa 29 Februari 2016 mengatakan, pihaknya belum menemukan unsur pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. KPK masih mencari 2 alat bukti terkait adanya dugaan korupsi pada kasus tersebut.
Pihaknya juga masih mempelajari laporan hasil audit yang dilakukan BPK.
"Menaikkan kasus ke tingkat penyidikan itu tidak semudah yang kita bayangkan. Harus ada 2 alat bukti dulu. Selama itu tidak ada, kita tidak menaikkan," kata Basaria.