Sukses

Adik BW Sebut Pengadaan Mobile Crane Keputusan Direksi Pelindo II

Haryadi Budi Kuncoro, adik mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau BW membantah tudingan usulan pengadaan crane berasal darinya.

Liputan6.com, Jakarta - Haryadi Budi Kuncoro, adik mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan10 unit mobile crane.

Namun, dia mengaku pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II yang bermasalah tersebut bukan berdasarkan keputusan pribadi.

Melalui pengacaranya Heru Widodo, Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II itu mengatakan pengadaan mobile crane merupakan keputusan dewan direksi.

"Dari keterangan yang disampaikan Pak Haryadi, semakin nyata bahwa dalam pengadaan crane itu dilaksanakan, setelah adanya keputusan dari board of director (dewan direksi), ada keputusan direksi tentanginvestasi crane," kata Heru di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 14 Maret 2016.

Oleh karena itu, dia membantah jika proyek tersebut murni berasal dari kliennya. Dia menjelaskan keputusan tersebut disusun terlebih dahulu di Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Keputusan kemudian didokumentasikan dalam draf yang diajukan kepada direksi untuk kemudian diteruskan kepada komisaris.

Lalu, draf diserahkan kembali kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan disetujui. Setelah disetujui menteri, baru program pengadaan 10 mobile crane tersebut diimplementasikan.

"Jadi tidak benar isu atau tuduhan yang selama ini beredar, yang menyatakan usulan pengadaan berasal dari Pak Haryadi. Kemudian juga usulan anggaran dari Pak Haryadi sudah bisa dibantah dari keterangan tadi, termasuk penggunaan atau penyampaian salah satu merek tidak pernah dilakukan Pak Haryadi," ujar Heru.

Keterangan itu, sambung dia, sekaligus membantah tudingan usulan pengadaan crane, anggaran, dan rekomendasi spesifikasi, berasal dari Haryadi. Menurut dia, kliennya menerima brosur berbagai merek mobile crane dari direksi.

"Pak Haryadi langsung mengikuti yang ditender," tandas Heru.