Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meledakkan kapal FV Viking yang digunakan pelaku illegal fishing kelas kakap. Pantai Pangandaran menjadi tempat persinggahan terakhir kapal yang lama diburu oleh sejumlah negara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal tanpa kebangsaan ini telah lama menangkap ikan secara ilegal di berbagai belahan dunia.
Karena itu, Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Samudra Antartika Selatan bernama Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) mengategorikan kapal ini sebagai kapal pelaku illegal fishing.
"Indonesia akan menjadi tempat peristirahatan terakhir kapal FV Viking. Penenggelaman kapal FV Viking merupakan kontribusi pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal fishing," ujar Susi dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Baca Juga
Menurut dia, ini merupakan realisasi dari komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Dia mengatakan ada hal lain menjadi perhatian pihaknya. Hal ini juga yang perlu menjadi perhatian dunia, yakni jejaring bisnis pemilik dan operator kapal FV Viking. Begitu juga dengan pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan kapal tersebut yang berada di berbagai belahan dunia. Misalnya Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Congo, Spanyol, dan Amerika Serikat.
"Temuan-temuan awal ini masih terus didalami oleh Satgas Pemberantasan Illegal Fishing yang dibantu oleh Multilateral Investigation Support Team (MIST) dari Norwegia dan Kanada," kata Susi.
Susi menyebut FV Viking sebagai bukti nyata kejahatan perikanan adalah kejahatan terorganisasi lintas negara (transnational organized crime). Kejahatan perikanan, kata dia, melecehkan kedaulatan banyak negara.
"Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh negara mana pun yang berdaulat," tandas Susi.
Advertisement
Sebelumnya, kapal FV Viking ditangkap pada 26 Februari 2016 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. Kapal ini masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran.
Automatic Identification System (AIS) kapal FV Viking dalam kondisi tidak hidup pada saat masuk ke wilayah Indonesia. Alat navigasi ini dapat memberikan informasi secara otomatis tentang data-data suatu kapal kepada kapal lain atau otoritas terkait.
Berdasarkan Pasal 317 UU Pelayaran, tindakan ini diancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta.
Selain itu, kapal ini beroperasi di wilayah Indonesia tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tindakan ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 20 miliar.
Rencananya, kapal itu dijadikan monumen melawan pencurian ikan (illegal fishing).
Berikut ini detik-detik peledakan kapal tersebut.