Liputan6.com, Jakarta - Tidak terima dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang penghapusan Metro Mini di Ibu Kota, para sopir armada bus sedang berencana melakukan unjuk rasa. Namun, apa daya aksi mereka teradang izin kepolisian.
Rencananya demonstrasi digelar di Balai Kota, Jakarta, Selasa (15/3/2016). "Izin belum dapat dari Polda. Kita sudah ajukan izin, harusnya hari ini," terang Komisaris 2 PT Metro Mini, John Gultom, di Kantor Metro Mini Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Gultom menyayangkan sikap kepolisian yang menolak pengajuan aksi awak Metro Mini. Sesuai rencana aksi, ada 5 jenis armada yang akan turun ke jalan menyuarakan penolakan langkah Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga
"Kita akan terjunkan 5 armada. KWK, Mikrolet, Kopaja, Dian Mitra, dan Metromini," ujar dia.
Gultom menerangkan, saat ini Metro Mini sedang dalam upaya peremajaan. Pada unjuk rasa nanti mereka akan menuntut perpanjangan pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang Usia Umur Kendaraan.
"Kami menuntut dispensasi Perda Nomor 5 tahun 2014. Kami meminta tenggang waktu 3 tahun lah sebelum dilaksanakan," ujar Gultom.
Permintaan perpanjangan pemberlakuan Perda tersebut itu dimaksudkan demi kebaikan para sopir Metromini. "Kalo Perda diberlakukan sekarang, semua mati. Usia kendaraan kan rata-rata 21 tahun. Peremajaannya 3 tahun. Kita minta eksekusinya 3 tahun lah. Biar napas," terang Gultom.