Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Pemeriksaan Prasetyo sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014, dilakukan pekan depan.
"Minggu depan dijadwalkan pemeriksaan (Prasetyo) sebagai saksi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Namun, dia belum dapat memastikan hari pemeriksaan politikus PDIP tersebut. Sebab, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sejumlah saksi pada pekan ini.
"Belum ditentukan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan," sambung Erwanto.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas kasus korupsi tersebut. Mereka antara lain mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Kemudian ada 2 anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yakni M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar, serta Hary Lo yang merupakan pihak swasta.
Alex Usman telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia dihukum 6 tahun penjara.