Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, langkah Basuki Tjahaja Purnama untuk membuka rekening dana kampanye termasuk gratifikasi. Sebab saat ini pria yang karib disapa Ahok itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahok dan Heru Budi Hartono telah membuka rekening untuk menampung sumbangan dari masyarakat. Nantinya dana itu akan digunakan untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Itu gratifikasi loh. Saya kasih tahu Ahok aja, hati-hati lah. Saya kasih nasihat saja," ujar Taufik di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Baca Juga
Sumbangan dana kampanye ini, kata Taufik, sudah diatur dalam Pasal 74 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sumbangan yang dimaksud dari perseorangan maksimal Rp 50 juta, sedangkan dari korporasi atau lembaga berbadan hukum swasta maksimal Rp 500 juta.
"Tapi ini kan Ahok pejabat negara, dia Gubernur DKI. Emang dia pengangguran? Nah itu bisa jadi gratifikasi," tutur Taufik.
"Memang agak berat (peraturannya) kalau petahana, karena dia pejabat negara," sambut dia.
Tak hanya bagi kandidat perorangan maupun independen yang dibatasi ketika memungut sumbangan untuk kampanye. Partai politik pun memiliki aturan yang sama.
"Tapi kalau parpol mau mengeluarkan dana kampanye nggak ada batasnya. Kalau Ahok, dia mau pakai uang pribadi juga nggak ada batasnya," pungkas Taufik.