Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah warga DKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Permohonan praperadilan diajukan lantaran KPK dianggap lamban menangani kasus RS Sumber Waras yang dianggap merugikan negara.
Mendengar kabar tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ‎menanggapinya dengan santai. Ia bahkan menilai upaya praperadilan itu hanya sebagai lelucon. Sebab, kasus pembelian lahan RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga
‎"Lucu juga itu orang, belum nyampe penyidikan gimana mau praperadilan," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Advertisement
Namun, dia belum bisa memastikan hadir jika dipanggil sebagai saksi dalam persidangan gugatan praperadilan itu. Apalagi Ahok belum diperbolehkan memberikan keterangan apa pun terkait pengadaan lahan RS di kawasan Jakarta Barat itu yang pernah disampaikan ke penyidik.
Â
Baca Juga
"Ya tergantung, lihat saja. Sekarang saja belum penyidikan mana mau ditanya. ‎Saya gimana mau jadi saksi, kan saya enggak boleh buka hasil pemeriksaan. Dari BPK ataupun Bareskrim enggak boleh dibuka," tandas dia.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, seharusnya yang menjadi saksi adalah BPK. Sebab lembaga itu yang telah melakukan audit kerugian negara terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras.
"Kalau mau panggil semua prosesnya mesti panggil BPKÂ dong. Yang jadi saksi BPK, bukan saya. Mereka harus keluarkan berita acara," ucap dia.
"Kalau saya buka itu langgar tata negara, bisa dipidana gara-gara itu. Ini mau jebakan batman tuh orang," pungkas Ahok.