Sukses

Pemerintah Tegaskan Tidak Berniat Perberat Calon Independen

Dia mengatakan, antara hak partai politik, hak masyarakat dan hak calon yang tidak menggunakan partai politik harusnya sama.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada niat pemerintah memperberat syarat calon independen yang ingin maju dalam Pilkada 2017. Tjahjo menyatakan, dalam menyikapi calon independen, justru pemerintah berkeinginan ada kewenangan yang sama.

Dia mengatakan, antara hak partai politik, hak masyarakat dan hak calon yang tidak menggunakan partai politik harusnya sama.

"Jadi semua memiliki kewenangan sama," tegas Tjahjo di Mataram, Nusa Tenggara Barat, seperti dikutip Antara, Rabu (16/3/2016).

Disinggung terkait desakan DPR memperberat syarat calon independen, menteri berlatar politisi PDI Perjuangan itu menilai aspirasi itu sah-sah saja. Namun demikian, pemerintah provinsi akan segera membahasnya bersama DPR.

 

"Itu hak DPR. Tetapi kita memiliki daftar inventarisasi masalah di setiap pasangan calon," jelas Kumolo.

Karena itu, dalam pembahasan naskah rancangan revisi UU Pilkada bersama DPR, dia berharap agar hal itu dapat terselesaikan. Sebab, Presiden Joko Widodo berharap revisi tidak setiap tahun dilakukan.

Arti kata satu revisi yang secara komprehensif bisa dimanfaatkan seterusnya apalagi memasuki Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak yang tahapan pilkada sudah masuk di 2017 dan Pilkada 2018 revisi akan tuntas sehingga tidak mengganggu tahapan berikutnya.