Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan oknum pejabat KSP berinisial AB yang disebut telah melakukan maladministrasi oleh Ombudsman sudah tidak berkantor di KSP. AB yang berlatar belakang dari kepolisian dan sejak dua bulan lalu sebelum dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan tidak lagi di KSP.
"Saya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden menghormati proses pemeriksaan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh saudara AB. Tetapi saya menjelaskan bahwa yang bersangkutan itu sudah dikembalikan ke induk organisasinya dari KSP ke Mabes Polri," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Menurut dia, saat menjalankan aksinya AB memanfaatkan kartu nama KSP. "Yang bersangkutan masih menggunakan kartu nama KSP," ucap Teten. ‎
Advertisement
Ia menjelaskan, selain AB, ada beberapa staf Deputi di KSP yang telah dikembalikan ke induk organisasnya, yaitu TNI dan Polri.
"Ada 5 staf Deputi 5 yang kami kembalikan ke Mabes TNI dan juga Polri.‎ Dan juga Kepala Deputi 5 Mayjen Handoko juga sudah dikembalikan ke Mabes TNI," kata Teten.
Pihaknya dalam waktu dekat, lanjut Teten, akan segera menemui pimpin Ombudsman untuk memberi klarifikasi hal tersebut.
"Ini karena kami disangkutpautkan, jadi mungkin kita akan bertemu dengan Ombudsman untuk mengklarifikasi lebih jauh mengenai hal ini," pungkas dia.
AB Datangi Ombudsman
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie sebelumnya mengatakan, lembaganya menemukan dugaan maladminitrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.
Â
Baca Juga
Menurut Alvin, pada 27 Januari 2016, seorang berinisial EF, perwakilan PT XY (inisial), datang ke kantor Ombudsman untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh pejabat BLHD Kabupaten Tangerang.
"Dalam hal ini, terkait dengan belum diterbitkannya rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang permohonannya diajukan oleh PT XY sejak bulan Juli," kata Alvin Lie dalam keterangan persnya. ‎
Selain itu, kedatangan perwakilan PT XY tersebut didampingi oleh seseorang berinisial AB, yang mengaku sebagai staf/pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) dan membuktikan dengan memberikan satu nama beratribut KSP.
"Dalam menyampaikan laporan kepada petugas Ombudsman, justru oknum staf/pejabat KSP itulah yang aktif dan lebih banyak berbicara daripada EF selaku perwakilan PT XY," kata Alvin.