Sukses

Ahok: Syarat Dukungan Calon Independen Naik, Santai Saja

Ahok mengatakan, tidak memiliki strategi khusus untuk menghadapi aturan baru ini. Dia ingin lebih fokus bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - DPR mengusulkan peningkatan jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Kenaikannya hingga 10 persen. Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan maju kembali di Pilkada DKI 2017, tidak mempermasalahkan perubahan itu.

Ahok malah menantang DPR meningkatkan lagi syaratnya hingga 50% + 1, sehingga tidak perlu lagi sibuk menggelar Pilkada DKI Jakarta.

"Santai aja, kan kita juga enggak ada urusan sama dia. Urusannya apa? Kita mah ikut-ikutan aja. Dia juga bisa ngeluarin 50 persen juga bagus. Berarti kalau 50 persen bagus tanda tangan, enggak usah pilkada lagi dong, hemat duit. Terus bikin aja peraturan kalau independen bisa dapet 50% + 1, berarti enggak usah ikut pilkada dari jumlah pemilih. Boleh saja, haknya dia kok," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Bagi Ahok, akan ada perdebatan sebelum aturan ini benar-benar disetujui. Misalnya saja, nasib calon independen yang bisa mengumpulkan dukungan hingga 1,5 juta melebihi perolehan suara partai politik pada pemilu 2014.

"Kenapa sih harus khawatir. Kan khawatir itu dari Tuhan. Tuhan yang kasih, Tuhan yang ambil. Kun fayakun, orang Islam bilang," imbuh Ahok.

Ahok mengatakan, tidak memiliki strategi khusus untuk menghadapi aturan baru ini. Dia ingin lebih fokus bekerja hingga masa jabatannya selesai.

"Saya dari dulu enggak ada strategi. Kesusahan sehari cukup sehari, besok kesusahan tersendiri jalan aja udah," pungkas Ahok.