Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pasangan suami istri yang menjalankan bisnis prostitusi. Mereka adalah Stefany Febriana alias Meriechan dan Yanwar Hidayat alias DG, yang dibekuk saat menjajakan gadis di bawah umur dan wanita hamil 6 bulan.
Kanit 5 Subdit Renakta Kompol Rita Iriana mengatakan, pekerja seks yang masuk kategori pelajar SMA atau di bawah umur, disebut para tersangka 'Angel Putih Abu-abu'. Tarif yang dipatok untuk sekali mengencaninya Rp 1.050.000 atau lebih mahal Rp 100 ribu dibandingkan PSK dewasa yang tarifnya Rp 950.000.
Meriechan dan sang suami pun menawarkan paket booking out atau BO, di mana para angel bebas dikencani di luar lokasi yang disediakan. Bisnis ini sudah dilakoni keduanya sejak November 2015.
"Bisnisnya mulai November kemarin juga sudah berjalan. Kalau pelanggan mau disediakan tempat, tersangka akan menyewa apartemen harian di Apartemen Mediterania Tanjung Duren dengan biaya tambahan 200 ribu perjam plus kondom. Tapi kalau paket BO ada yang short time untuk 3 jam Rp 1.050.000 dan long time 6 jam Rp 1.500.000," terang Rita.
Meriechan dan Yanwar mengambil keuntungan Rp 300 sampai Rp 350 ribu setiap kali ada pria hidung belang yang mengencani angelnya. Keuntungan tersebut ia ambil saat pelanggan mengirimkan uang muka kencan. Sementara sisa pembayaran diberikan langsung oleh pelanggan kepada angel setelah selesai berhubungan intim.
Baca Juga
"Setelah sepakat berkencan, nanti tersangka mengirimkan nomor rekening dan pelanggan mengirimkan DP (down payment) Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu perkencan," imbuh dia.
Dalam penangkapan Rabu 16 Maret malam, aparat mengirimkan uang muka Rp 750 ribu untuk mengencani 2 angel dengan sistem BO. Sesampainya di Hotel WIN kamar 135 dan 132, Panglima Polim, Jakarta Selatan, aparat langsung mengamankan dua angel yaitu RJM alias Uli (17) dan IH alias Ririn (25) yang sedang hamil tua.
Barang bukti yang disita polisi dari pasutri itu berupa bukti transfer DP kencan, nota pembayaran hotel, dan kondom. "Tersangka kami jerat dengan tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak dan perdagangan orang yaitu Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tandas Rita.