Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menyatakan, mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi (AWN) bukanlah pengguna baru.
"Dari hasil laboratorium, urine, darah, dan rambut itu positif. Jadi kalo sudah ke rambut, itu berarti dalam jangka waktu yang lama dia menggunakan. Itu juga dijadikan alat bukti," ujar Buwas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2016).
Buwas menyatakan, pihaknya kini sedang mendalami adanya dugaan keterlibatan mantan bupati muda itu dalam jaringan narkotika dan indikasi pelanggaran lain, seperti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita sedang asumsikan apakah yang bersangkutan masuk ke dalam jaringan peredaran itu. Karena salah satu stafnya yang pengedar itulah yang men-supply. Dan itu akan ditindaklanjuti dengan TPPU," lanjut dia.
Buwas mengaitkan TPPU dengan alasan staf dari AWN itu memiliki keuangan yang nilainya tidak realistis, apalagi ia hanya seorang PNS. "Staf itu memiliki kekayaan yang cukup signifikan dan memiliki apotek. Kalau PNS bisa memiliki itu, dana dari mana. Ini sedang kita telisik," terang Buwas.
Baca Juga
Dugaan TPPU itu sendiri, kata Buwas, belum tentu hanya dengan stafnya. Tak menutup kemungkinan Mawardi Yahya, orangtua AWN, yang juga mantan Bupati Ogan Ilir itu, terseret dalam dugaan TPPU tersebut.
"Itu tindak pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika. Belum tentu (hanya) stafnya. Nanti berkembang. Kita tidak tau kemungkinan nanti orangtuanya yang mantan bupati itu bisa juga kalau nanti hasil pemeriksaan tepat," lanjut dia.
Orangtua AWN sendiri kini terlibat dalam pidana menghalangi penyidikan.
"Sekarang beliau terlibat dalam kasus pidana menghalang-halangi. Menutup-nutupi kejadian kasus penyalahgunaan narkotika. Kita akan tidak tegas," Buwas menandaskan.