Sukses

Hina Lambang Negara, Zaskia Gotik Dilaporkan Anggota DPD ke Polda

Pada Kamis kemarin, sebuah LSM juga sudah melaporkan Zaskia ke polisi atas tuduhan yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Zaskia Gotik menjadi bulan-bulanan para netizen setelah melontarkan banyolan yang dianggap melecehkan identitas bangsa Indonesia. Dugaan penghinaan identitas bangsa tersebut terlontar dari mulutnya saat mengisi sebuah acara musik di televisi.

Setelah dipolisikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) pada Kamis 17 Maret 2016 pagi, kini giliran Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Fahmi Idris melaporkan pedangdut goyang itik ini ke Polda Metro Jaya.

Langkah Fahira ini dilakukan setelah dia mendapat 573 email dari masyarakat yang protes mengenai penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh Zaskia.

"Saya menyempatkan diri melaporkan ke Polda Metro untuk Zaskia Gothic yang telah melakukan penghinaan lambang negara," tegas Fahira ketika dihubungi di Jakarta, Kamis 17 Maret 2016.

Selain Zaskia, Fahira melaporkan pelawak yang juga presenter Denny Cagur. Dia menilai Denny sebagai pemandu acara musik itu tidak dapat memilah dan menyaring candaan yang layak dan tidak. Denny pun dianggap tidak bisa mengarahkan etika bintang tamu di depan layar kaca.

"Ini kan percakapan, tak akan mungkin terjadi kalau Denny Cagur tak menanyakan, melayani (banyolan Zaskia Gothic). Jadi seolah-olah candaan itu terus," imbuh perempuan berkerudung ini.

Menurut dia, hal yang semestinya dilakukan Denny saat Zaskia melecehkan negara, adalah memotong pembicaraan. "Iya (Denny Cagur bersalah). Harusnya sebagai host tahu, (gurauan) ini sudah tak benar. Harusnya di-cut atau dialihkan ke yang lain. Kemudian harusnya stasiun tv juga (tahu)," lanjut Fahira.

Setelah mendatangi Markas Polda Metro Jaya, perempuan yang berlatar belakang pengusaha ini akan menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dia mendesak KPI menegur stasiun TV swasta yang menyiarkan program musik itu.

"Saya desak KPI menegur stasiun tv dan programnya. Harusnya tahu ini bisa langsung di-cut. (Pelecehan) Ini kalau terjadi pada orang negara lain, kita juga marah merasa dipermainkan, dihina, dan ini ada hukum," ujar Fahira.

Dia meminta proses hukum atas dugaan pelecehan yang dilakukan Zaskia berlanjut sehingga perempuan yang akrab disapa 'Neng' itu merasakan jera.

Fahira khawatir, ke depannya anak-anak yang melihat candaan Zaskia akan meniru dan menganggap hal tersebut wajar untuk dijadikan bahan gurauan.

"Anak-anak peniru terbaik, begitu artis bilang itu, besok dia bilang (pancasila) mainan. 'Itu sila 1 pantat ayam atau kerbau, sila 2 kayak apa nih? Kuda lagi nungging' atau apa," tandas Fahira.

Dia melaporkan Zaskia dengan Pasal 154a dan 155 KUHP tentang Tindak Pidana Menodai Bendera Kebangsaan dan Lambang Negara Republik Indonesia. Ancaman pelanggaran pasal ini adalah kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Jika Zaskia hendak meminta maaf, lanjut dia, pelantun lagu Bang Jono ini harus menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Jadi dia hina negara sendiri. Minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada negara. Bukan kepada saya, saya sebagai pelapor saja," ucap Fahira.

Polemik ini terjadi ketika mantan tunangan Vicky Prasetyo itu menyebut Hari Proklamasi jatuh pada 32 Agustus atau azan subuh, padahal jawaban sesungguhnya 17 Agustus 1945. Pada kalender pun tak ada tanggal 32.

Banyolan Zaskia selanjutnya adalah mengatakan lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Sejatinya, lambang sila yang berbunyi 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia' itu adalah padi dan kapas.