Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan pengedar narkoba internasional. Sindikat jaringan narkoba ini meliputi Malaysia-Jakarta-Bogor-Makassar.
"Diketahui ada sindikat internasional yang mengirim barang ke Jakarta. Kemudian lanjut ke Makassar," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Aji mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim Narcotic Investigation Center (NIC) dan Timsus Subdit V selama 2 bulan. "Ini musuh terbesar bangsa ini. Ini hasil penyelidikan hingga bulanan," kata dia.
Dari penyelidikan, sindikat internasional tersebut dikendalikan dari Malaysia. Jaringan tersebut mengirim barang dari Jakarta ke Makassar yang dikirim melalui jasa paket pengiriman.
"Cara mengelabuinya dengan disamarkan lewat makanan. Atas makanan, bawah makanan. Nah di tengah-tengahnya diselipkan," lanjut Aji.
Baca Juga
Berdasarkan itu, tim segera bergegas ke Makassar dan menangkap pelaku bernama Hermin Zainal. Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti sabu seberat 2 kg.
"Ketika sampai di Makassar, petugas menangkap tersangka Kamis 3 Maret 2016, pukul 18.30 dengan barangnya 2 kg sabu," ucap Aji.
Dari penangkapan Hermin, petugas kemudian mendapatkan informasi sindikat Hermin akan mengirim barang dari Jakarta ke Bogor melalui jalur darat. Dari informasi tersebut, petugas bekerja sama dengan tim Patroli Jalan Raya (PJR) untuk mencegat mobil minibus bernopol B 1961 WOE dan menangkap pelaku yakni Bastian Malpinas dan Alex Musa.
"Timsus kami mengejar dan mereka ditangkap di KM 43 Tol Jagorawi. Barang buktinya 4 kg sabu," lanjut dia.
Setelah ketiga tersangka ditangkap, petugas kembali mendalami pergerakan jaringan tersebut dan mengetahui bahwa ada sindikat lain yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Dapat informasi, kita lakukan penggeledahan di Cibinong dan dapat lagi barang bukti sebanyak 5 kg sabu. Jadi total 11 kg yang kami amankan," kata Aji.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas juga menyita 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit timbangan digital, dan 6 unit handphone.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya, maksimal pidana mati.