Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung.
"Sudah ada MoU antara KY dengan KPK dan PPATK soal rekam jejak dan harta kekayaan dimaksud dan beberapa bidang lain sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga," ujar juru bicara KY Farid Wajdi seperti dikutip Antara, Sabtu (19/3/2016).
Baca Juga
Dia mengatakan, kerja sama antara KY dengan KPK dan PPATK sudah berlangsung sejak lama, dan secara intensif dilibatkan dalam beberapa program KY, khususnya seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
Advertisement
Lebih lanjut Farid mengatakan, KPK membantu KY dalam hal laporan harta kekayaan pejabat negara (LKHPN), sementara PPATK lebih pada rekam jejak transaksi dan kewajarannya.
Baca Juga
Dalam proses seleksi dan rekrutmen, dia menyebutkan bahwa KY juga sering meminta kontribusi mitra terdekat mereka, yakni jejaring KY. Jejaring yang dimaksud adalah informan KY sekaligus berbagai perkumpulan yang tersebar di seluruh daerah.
Pada Rabu lalu, KY telah menetapkan 86 orang calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi dari total 95 orang yang diusulkan untuk mengikuti seleksi.
Sementara untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, KY meluluskan 42 orang dari 53 orang calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
Calon yang lolos ini nantinya akan kembali mengikuti seleksi tahap kedua, yaitu seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 28 hingga 29 Maret 2016 di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Jawa Barat.