Sukses

Ahli Psikologi Forensik Pertanyakan Bukti yang Dihadirkan JPU dalam Kasus Teddy Minahasa

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan barang bukti yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan barang bukti yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
 
Reza menduga ada konspirasi dan kriminalisasi dalam kasus ini seperti yang sudah dijabarkan Teddy dalam pleidoi alias nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 13 April 2023.
 
"Pertama, bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari sepuluh persen yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. Bagaimana bisa dipastikan bahwa pemilihan bukti chat oleh penyidik tersebut bersih dari bias kepentingan kriminalisasi," ujar dia dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Rabu (19/4/2023).
 
Reza juga menilai JPU dalam repliknya tidak mampu memberikan penjelasan yang gamblang ke majelis hakim terkait kepastian sabu yang dijual ke ke Linda Pudjiastuti adalah benar hasil penyisihan barang bukti di Bukittinggi, Sumbar. Juga soal sabu yang kata AKBP Doddy Prawiranegara ditukar dengan tawas.
 
"Kedua, bagaimana JPU bisa memastikan bahwa sabu yang dijual ke Linda adalah sabu dari penangkapan di Sumbar. Ketiga, tawas yang disebut Doddy dipakai untuk menukar sabu. Di mana tawas itu disimpan?," kata dia.
 
Terakhir Reza menyoroti soal selisih sabu hasil tangkapan Doddy Prawiranegara di Bukittinggi. Menurutnya, JPU yang tidak memberikan tanggapan akan hal ini memunculkan dugaan barang bukti sabu yang diamankan polisi di Jakarta tersebut memang milik Doddy Prawiranegara.  
 

 

"Keempat, total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP (Doddy) adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?," ucapnya.  
2 dari 2 halaman

Tak Ada Hal Meringankan

Selanjutnya, sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akan kembali digelar dengan agenda duplik pada 28 April 2024 mendatang.
 
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Teddy bersalah dalam perkara ini.
 
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa.
 
Jaksa menegaskan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan untuk Teddy Minahasa.
 
"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.
 
Iwan menegaskan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa, di antaranya yakni Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti.
 
Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
 
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," jelas Jaksa.