Sukses

Diduga Terlibat Umrah 'Bodong', 2 Artis Ini Dilaporkan ke Polisi

Perusahaan yang memiliki 5 gerai di 3 kota ini menggunakan artis PMS dan F sebagai model di brosur iklan mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Artis berinisial PMS dan putra pedangdut tersohor, F terseret kasus dugaan penipuan bermodus penyedia jasa perjalanan umrah 'bodong', yang disangka dilakukan salah satu perusahaan biro perjalanan haji dan umrah, selama kurun 2 tahun belakangan.

Perusahaan yang memiliki 5 gerai di 3 kota ini menggunakan PMS dan F sebagai model di brosur iklan mereka. Selain itu, mereka memasang tarif perjalanan murah, sehingga banyak orang tertarik produk mereka. Faktanya, perusahaan itu tak kunjung memberangkatkan calon jemaahnya.

"Kami hari ini melaporkan penipuan atau penggelapan jemaah umrah yang dilakukan PT SSI. Kami punya bukti-bukti keterlibatan public figure, ada brosur PMS dan F," ujar penasihat hukum para jemaah, Syukni Tumi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/3/2016).

"Endorsment artis itu kan ada alurnya, mereka tahu atau tidak kredibilitas perusahaan, atau cuma asal endorse," sambung dia.

Syukni mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolresta Depok, lantaran para calon jemaah yang mau melapor mayoritas dari kantor cabang Kota Depok. Namun, hingga kini kasus tersebut tak terdengar perkembangannya.

Di satu sisi, lanjut dia, banyak jemaah dari kota lain yang hendak melapor, maka Syukni mengambil langkah mengadu ke Mapolda Metro Jaya.

"Saat ini juga kasusnya berjalan di Polres Depok. Kami sudah lapor, tapi perkembangan belum ada. Dan yang mengaku ditipu semakin banyak. Mereka kan buka 5 outlet di Depok ada 2, Kemayoran ada 1, Yogya, dan Boyolali," papar dia.

Dalam laporan polisi bernomor LP/1328/III/2016/PMJ Ditreskrimum tertera 3 nama petinggi perusahaan biro perjalanan haji dan umrah tersebut. Adapun pelapor adalah calon jemaah bernama Sri Purwati, dari gerai perusahaan itu di Jalan Kartini, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

"Kami minta jika ada aliran dana di rekening petinggi PT SSI, mohon polisi melacak. Kalau ada aliran dana ke yang lain, kita minta terlapor dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," desak Syukni.

Menurut Syukni, perusahaan itu sempat memberikan surat pernyataan bermaterai yang berisi, "Jika sampai 10 Januari tak memberangkatkan jemaah, maka biaya yang sudah dibayarkan jemaah akan dikembalikan."

Namun, Syukni menambahkan, para calon jemaah yang dijanjikan tak kunjung mendapat pengembalian uang. Bahkan, kantor perusahaan biro perjalanan haji dan umrah tersebut tutup tanpa informasi.

"Mereka sudah bikin pernyataan jika akan mengembalikan uang jemaah, kalau tidak diberangkatkan. Sekarang malah hilang. Kantornya tutup," tutup Syukni.