Liputan6.com, Jakarta - Artis PMS dan putra pedangdut berinisial F terseret kasus penipuan bermodus jasa penyelenggara umroh PT SSI. Wajah keduanya terpampang di brosur iklan perusahaan yang membawa kabur uang ratusan jemaah tersebut.
Korban penipuan Sri Purwati (50) mengaku awalnya mempercayakan uang Rp 36 juta kepada PT SSIÂ lantaran ada wajah PMS dan F dalam lembaran iklan umrah PT SSI.
"Saya lihat iklannya ada Mbak PMS pada Juni tahun lalu. Dan biayanya cukup murah dibanding penyelenggara umrah lain. Akhirnya saya putuskan mengambil Paket Ramadan yang total biayanya Rp 33 juta. Saya dijanjikan berangkat (umrah) 18 Desember 2015," kata Sri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/3/2016).
Advertisement
Sri menuturkan, sepekan sebelum keberangkatan, pihak PT SSI yaitu jajaran direksi memberi kabar bahwa keberangkatannya diundur hingga 21 Desember 2015. Menjelang hari H, PT SSI kembali membatalkan keberangkatan dengan berbagai macam alasan.
Karena curiga, Sri mendatangi kantor PT SSI cabang Kota di Jalan Kartini Pancoran Mas.
Baca Juga
"Di sana saya tidak bisa ketemu bosnya. Hanya ada staf yang menemui dan itu pun tidak memberikan penjelasan memuaskan. Saya malah disuruh ke sana-sini. Tunggu siapa-siapa lah. Sampai akhirnya saya hubungi, kantornya tidak beroperasi," jelas Sri.
Lain ceritanya dengan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) Syamsiar (59). Ia dijanjikan berangkat umrah pada 28 Desember lalu oleh perusahaan yang punya lima kantor cabang di berbagai kota tersebut.
Saat mendekati hari keberangkatan, salah satu pimpinan PT SSI mengirimkan surat pernyataan akan mengembalikan biaya umrah jika sampai 10 Januari ia belum berangkat ke Tanah Suci.
"Kami tadinya percaya ini bagus dan murah. Biaya per orang bervariasi, saya bayar Rp 22 juta. Lalu saat saya pesimistis, sepertinya tidak akan diberangkatkan, saya minta uangnya setelah 10 Januari eh tidak dikembalikan," ungkap Syamsiar.
Korban lainnya Maureen (24) mengaku rugi Rp 68 juta setelah mengambil paket umroh untuk 3 orang. Mahasiswi ini dijanjikan berangkat 18 Desember lalu diundur 21 Desember dan kemudian diundur lagi pada 30 Desember 2015. Dan terakhir kali dijanjikan 10 Januari 2016, seperti Syamsiar.
Namun pada saat ia menanyakan keberangkatannya, staf PT SSI mengaku tak mengerti lantaran sudah tak bekerja di perusahaan itu lagi.
"Saya ke kantornya pun tutup," imbuh perempuan berkerudung ini.
Dalam laporan polisi bernomor LP/1328/III/2016/PMJ Ditreskrimum tertera tiga nama petinggi perusahaan biro perjalanan haji dan umrah tersebut. Adapun pelapor adalah calon jemaah bernama Sri Purwati dari gerai perusahaan itu di Jalan Kartini, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Bila terbukti menipu, maka kepolisian akan menjerat ketiga petinggi biro perjalanan haji dan umrah dengan ancaman hukuman Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.