Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks calon Wakil Bupati Kendal Mohamad Hilmi. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hilmi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti, yang sebelumnya menjabat anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Belum diketahui pasti kaitan pemeriksaan Hilmi dalam kasus yang menjerat kader PDIP itu. Namun, Yuyuk mengatakan, seseorang diperiksa sebagai saksi karena mengetahui kasus proyek jalan di kawasan Maluku tersebut.
Baca Juga
"Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan," ujar dia.
KPK sebelumnya juga sudah memeriksa eks Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti dalam kasus ini.‎ Widya yang menjabat Bupati Kendal periode 2010-2015 itu diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, KPK sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka. Dua di antaranya anggota Komisi V DPR.
Keduanya yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima uang SGD 33.000. Sementara Budi ditengarai menerima uang sekitar SGD 305.000.
Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dan 2 rekan Damayanti, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.