Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memperingatkan Dinas Kelautan Peternakan dan Ketahanan Pangan (KPKP) dan Satpol PP untuk meningkatkan pegawasan unggas di Jakarta.
Peringatan Ahok ini menyusul ditemukannya 20 unggas yang terjangkit flu burung di Cilandak, Jakarta Selatan.
Ahok mengingatkan, memelihara unggas di perumahan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
Oleh karena itu, Ahok meminta Satpol PP di tiap kecamatan melakukan pengecekan dan penertiban peternakan unggas di lingkungan rumah warga.
"Kalau ada peternakan unggas di permukiman warga, sanksinya jelas langsung ditertibkan tanpa ganti rugi sesuai dengan peraturan," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Ahok menjelaskan, dalam Pergub tertulis pihak yang memelihara unggas terindikasi terinfeksi virus flu burung, maka Pemprov dapat menyita unggas untuk dimusnahkan tanpa diberikan ganti rugi.
"Dalam pemusnahannya, saya ingin warga tidak mendekati lokasi pemusnahan," ujar dia.
Ahok menegaskan akan membatasi lokasi rumah pemotongan hewan (RPH) khususnya RPH unggas. Kalau perlu, suplai daging di Jakarta menggunakan daging beku.
"Masyarakat yang ingin beli ayam hidup disediakan di lokasi di RPH. Kita siapkan sarananya di sana. Di seluruh negara maju sudah menggunakan daging beku," ucap Ahok.
Kepala Dinas KPKP, Darjamuni mengatakan, pihaknya segera melaksanakan instruksi gubernur dengan sweeping di seluruh DKI. "Kita akan sweeping di seluruh DKI, terutama di daerah permukiman," ujar Darjamuni.