Liputan6.com, Jakarta - Beberapa aksi kekerasan dan perusakan mewarnai aksi demonstrasi para sopir taksi. Polisi mengimbau masyarakat memfotonya dan menyebarluaskan di jejaring sosial yang dikelola kepolisian.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, demonstrasi masyarakat diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, lain hal bila para sopir melakukan tindakan perusakan dan penganiayaan. Maka, polisi tidak segan menindak mereka.
"Kalau bawa senjata tajam dan pengrusakan sudah tindak pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Budiyanto melalui pesan singkat yang diterima Liputan 6.com di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Budiyanto mengimbau masyarakat untuk membantu memfoto para sopir yang berbuat kekerasan dan perusakan.
"Kalau bisa difoto lanjut diposting, kirim ke TMC untuk bukti," imbau Budiyanto.
Polisi: Foto dan Sebarkan Sopir Taksi Anarkis Saat Demo
Demo untuk menyuarakan aspirasi tidak dilarang, tapi lain soal bila membawa senjata tajam dan melakukan perusakan.
Advertisement