Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengakui keberadaan transportasi umum berbasis aplikasi online di luar dugaan pemerintah. Dengan demikian, keberadaannya tidak tersinggung dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ini terus terang (transportasi berbasis aplikasi online) di luar antisipasi kita, secara teknologi seperti ini. Aplikasi ini mana terbayang 5 tahun lalu," ucap Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).
Baca Juga
Luhut menjelaskan, regulasi untuk mengatur keberadaan transportasi berbasis online tengah digodok pemerintah secepatnya. Pemerintah tak ingin polemik antara transportasi umum berbasis online dan konvensional terus berlarut.
"Kita ingin secepatnya (selesai), jangan dibiarkan begitu," ujar Menko Luhut.
Jenderal purnawirawan TNI itu mengatakan, pemerintah telah menginventarisasi sejumlah persoalan antara pengemudi transportasi umum berbasis online dan konvensional. Kendati demikian, ia mengakui ada hal yang kurang adil dalam penerapan transportasi umum berbasis aplikasi online saat ini.
"Sekarang belum tahu. Tapi ada hal yang harus dipatuhi, yaitu pertama apa pun namanya itu harus ada badan hukum, kedua harus bayar pajak, dia (transportasi online) juga harus miliki izin," papar Luhut.
Namun, Luhut tak setuju jika transportasi umum berbasis aplikasi online ini harus diberhentikan sementara. Sebab, selama waktu pembekuan itu justru akan menimbulkan konflik baru.
‎"Kalau ditutup, berapa ratus (sopir taksi dan pengemudi ojek online) lagi yang ribut. Jadi kasih waktu ke kita (pemerintah) buat bikin kajian dulu," Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menandaskan.
Advertisement