Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Saya lupa tanggal berapa (uang itu diberikan). Tanya penyidik saja," kata Hendrar usai mengikuti pelatihan integritas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Baca Juga
Hendrar menolak membicarakan lebih rinci perihal pemberian uang itu. Akan tetapi ia tak menampik uang yang diterimanya dari Damayanti sebesar Rp 300 juta. "Nah itu kamu tahu (jumlahnya)," ucap dia.
Advertisement
Baca Juga
Meski mengakui, Hendrar menyatakan uang tersebut ditujukan untuk keperluan kampanye Pilkada Semarang 2015 oleh tim pemenangannya. Kala itu ia enggan menanyakan sumber uang tersebut.
"Mana pernah saya tanya (sumber uangnya). Masa orang mau bantu saya tanya halal apa haram," kata Hendrar.
Namun begitu, uang itu diakui Hendrar telah diserahkan kepada KPK melalui tim pemenangannya. Pengembalian uang itu dilakukan setelah kasus dugaan suap yang melibatkan Damayanti mencuat.
"Yang kembalikan bukan saya, karena yang terima bukan saya. (Uang) diterima oleh teman-teman tim pemenangan partai," kata Hendrar yang menjabat Walikota Semarang untuk 5 tahun mendatang.