Sukses

KPK Siap Supervisi Kasus Dugaan Korupsi La Nyalla

KPK membenarkan adanya tim koordinasi dan supervisi yang berjumlah 5 orang mendatangi Kejati Jatim.

Liputan6.com, Jakarta - KPK tak menutup kemungkinan melakukan supervisi terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang‎ ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemungkinan itu diakui Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha setelah membenarkan adanya tim koordinasi dan supervisi dari KPK yang berjumlah 5 orang mendatangi Kejati Jatim.

"Jadi memang benar pada hari ini tim koordinasi dan supervisi KPK mendatangi Kejati Jatim untuk melakukan gelar perkara sejumlah kasus Tipikor yang ditangani Kejati Jatim," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Priharsa menjelaskan, kasus-kasus yang akan dilakukan gelar perkaranya tersebut sebagian besar adalah kasus yang telah lama belum terselesaikan. Termasuk kasus-kasus yang mengalami kendala. 

"Secara garis besar gelar perkara itu berkaitan dengan kasus-kasus yang sudah berulang tahun, dan kasus yang berkendala. Misalnya tersangka DPO," ujar Priharsa.

Saat disinggung mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Rp 5 miliar tahun 2012, Priharsa menyebut, KPK terbuka kemungkinan juga akan melakukan supervisi terhadap kasus itu. Kasus tersebut membelit Ketua Umumnya, La Nyalla Mattaliti‎.

"Tidak tertutup kemungkinan. Misalnya di dalam forum ada inisiatif untuk melakukan koordinasi dan supervisi kasus-kasus yang baru ditangani Kejati Jatim," kata Priharsa.

Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp 5 miliar pada 2012. Dana itu diduga digunakan La Nyalla untuk membeli saham perdana Bank Jatim.