Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pekan ini. Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014.
Namun, penyidik belum dapat menentukan waktu yang tepat untuk memanggil politikus PDIP itu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi beralasan, penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, dia dan jajarannya belum bisa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prasetyo.
"Belum, karena ini memeriksa saksinya kan banyak itu," kata Erwanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Baca Juga
Selain itu, lanjut dia, pihaknya masih merampungkan berkas perkara dari 2 tersangka UPS, yakni Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Sebab berdasarkan petunjuk jaksa, berkas perkara keduanya harus dipisahkan.
"Karena perkaranya yang tadinya disatukan antara Fahmi dan Firman, petunjuk jaksa jadi masing-masing berkas sendiri," ucap Erwanto.
Pada kasus ini, sudah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman, serta Dirut PT Offistarindo Adiprima Harry Lo.