Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memulangkan sebagian besar pengemudi Go-Jek dan taksi yang diamankan pascakerusuhan demo Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), pada Selasa 22 Maret 2016. Namun 4 orang di antaranya ditahan karena melawan perintah petugas untuk membubarkan diri. 1 Di antara 4 yang ditahan itu ditetapkan sebagai tersangka.
"4 Kami tangkap karena sudah kami perintahkan bubar tapi melakukan tindakan yang tidak diharapkan dan di luar area unjuk rasa yang diizinkan. 1 tersangka dari 4," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Dia mengatakan, anggotanya akan menggelar perkara untuk menentukan unsur pidana yang akan dikonstruksikan dalam kerusuhan tersebut. Pilihan pasal yang disangkakan bisa 218 KUHP karena melawan perintah aparat dan bisa Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan Barang.
Baca Juga
"Jadi kami masih proses. Hari ini gelar perkara kan baru kemarin sore kami tangkap. Apakah bisa masuk tersangka baik itu 218 KUHP, tidak menaati perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan kerumunan. Atau terkait dengan 170 KUHP, pengerusakan barang dan pengeroyokan terhadap orang," kata Krishna.
Selain di polda, Krishna menyampaikan satuan di jajaran polres mengamankan beberapa orang terkait bentrok sopir taksi dan driver Go-Jek kemarin. Krishna membriefing para reserse di wilayah agar satu komando dalam memproses mereka. Karena pada intinya polisi mengamankan para perusuh yang mengganggu ketertiban umum.
"Jajaran satreskrim polres kami kumpulkan para wakasat nya. Untuk kita rekap yang mereka lakukan, upaya penangkapan paksa yang kemarin. Gimana gelar perkaranya kita beri arahan," ucap dia.
Krishna menambahkan 4 orang yang masih diproses terdiri dari pengemudi Go-Jek dan taksi.