Sukses

Mendagri: Silakan BNN Tes Urine Kepala Daerah

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak tegas kepada semua penguna narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urin, darah, maupun rambut kepada setiap pejabat daerah. Bahkan seluruh aparatur daerah juga perlu dilakukan tes serupa.

"Kemendagri pada prinsipnya mempersilahkan secara terbuka dan tidak adanya intervensi terhadap BNN yang akan melakukan tes urin, darah maupun rambut kepada pejabat daerah maupun aparat daerah mulai provinsi sampai dengan desa sebagaimana yang telah diidentifikasi atau dicermati oleh intelijen BNN," ucap Tjahjo dalam pesan singkatnya, Rabu (23/3/2016).


Tjahjo pun memerintahkan‎ semua kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk terbuka apabila sewaktu-waktu BNN Pusat maupun daerah melakukan tes secara mendadak. Sebab, Tjahjo melihat dinamika terkait penguna dan peredaran narkoba sangat luar biasa di Indonesia.

Apalagi, lingkaran narkoba telah menjalar ke aparatur pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Karenanya, Tjahjo tak segan untuk memberi sanksi berat bagi aparatur pemerintahan yang diindikasikan terlibat dan terbukti menjadi penguna atau pun pengedar.

"Yang terbukti, langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Karena apapun, pengguna narkoba pasti akan mempengaruhi setiap pernyataan dan keputusan politik di daerah dan pusat," ujar Tjahjo.

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak tegas kepada semua penguna narkoba. Terutama kepada pengedar, harus ditindak tegas habis-habisan.

"Jadi silakan BNN melakukan tes urin sampai dengan rambut bagi seluruh aparat pemerintah pusat dan daerah, khususnya yang telah diamati dan dideteksi oleh BNN," kata Tjahjo.