Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Citra Gading Asritama (CGA) Syukur Mursid Brotosejati alias Heri Mursid. Penyidik akan meminta keterangannya terkait kasus dugaan suap permintaan penundaan pemberian putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Iya, dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisno)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
Selain Syukur Mursid, penyidik KPK juga memanggil salah satu karyawan PT CGA, Triyanto dan karyawan swasta lain, Adha Akbar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Mereka berdua juga akan menjadi saksi ATS," terang Yuyuk.
Baca Juga
Kasus ini berawal saat Andri tertangkap tangan usai menerima Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dikediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp 500 juta.
Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.
Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Andri Tristianto Sutrisno selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement