Liputan6.com, Jakarta - Asisten pribadi tokoh politik ternama, Maya, mendapat ancaman dari sejumlah debt collector. Mobil Toyota Fortuner yang ia tumpangi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, nyaris dirampas sekelompok penagih kredit, yang biasa dikenal dengan sebutan "mata elang".
"Iya benar, korbannya itu orang dekat tokoh politik," ujar Kapolsek ‎Cilandak Komisaris Muhammad Syafii saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Maya baru pulang dari pusat perbelanjaan di kawasan Cilandak. Perempuan 27 tahun itu dihadang sekelompok debt collector karena dianggap masih memiliki tanggungan cicilan mobilnya.
‎"Pada saat korban bermaksud pulang dari mal mengendarai kendaraan roda empat Toyota Fortuner, didatangi oleh satu orang yang langsung mengetuk kaca mobil korban dengan maksud untuk menarik kendaraannya," tutur Syafii.
Maya yang tidak terima mobilnya hendak dirampas kemudian adu mulut dengan seorang debt collector. Melihat temannya cekcok, empat penagih utang lainnya menghampiri mobil mewah itu.
‎"Salah satu pelaku sempat merebut kunci mobil korban, hingga akhirnya korban teriak-teriak minta tolong," kata Syafii.
Melihat Maya berontak, para debt collector itu lantas mengembalikan kunci mobil dan menenangkan perempuan itu. Mereka kemudian mengajak Maya ke Mapolsek Metro Cilandak untuk menyelesaikan persoalan kredit tersebut.
Baca Juga
‎"Selanjutnya, mobil jalan dan sesampainya di depan (dealer) Nissan Fatmawati, mobil korban kembali diberhentikan oleh para pelaku dan kembali berdebat," ujar Syafii.
Berdasarkan keterangan saksi yang ada di lokasi, dua anggota Polsek Metro Cilandak datang saat keributan berlangsung. Kedua polisi itu kemudian berusaha menengahi dan mengajak para debt collector ‎serta Maya, menuju ke Mapolsek Metro Cilandak.
Salah seorang anggota polisi kemudian ikut di dalam mobil Maya menuju Mapolsek Metro Cilandak. Semula, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut di kantor polisi.
"‎Namun di tengah perjalanan, para pelaku memisahkan diri dan kabur," kata Syafii.
Saat ini, kata Syafii, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memburu para debt collector yang diperkirakan mencapai sembilan orang. Satu orang di antaranya sudah ditangkap di Mapolsek Metro Cilandak.
"Ini kurang ajar mereka, cicilan tinggal sekali aja diganggu. Satu orang sudah kita tangkap tadi. Kami masih memburu yang lainnya,"‎ pungkas Syafii.
‎Atas perbuatannya tersebut, para debt collector itu terancam Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan